Jumat, 25 Oktober 2013

Pengertian Reksadana



REKSADANA


a.      Sejarah Reksadana
Banyak sumber menyebutkan bahwa reksa dikenal untuk pertama kalinya di Belgia pada tahun 1822. Pada saat itu, reksa dana yang ada masih berbentuk reksa dana tertutup (closed-end fund) dalam arti bahwa penerbit reksa dana tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali reksa dana yang telah dijual atau dengan kata lain pembeli reksa dana hanya dapat menjual reksa dana miliknya kepada investor lain.
Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai bermunculan antara lain terdapat di Swiss, Inggris, Skotlandia, dan Perancis. Instrumen investasi ini terus menyebar dan kemudian masuk ke Amerika Serikat pada tahun 1890. Reksa dana pertama yang diterbitkan di Amerika Serikat adalah The Boston Personal Property Trust pada tahun 1893.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah reksa dana adalah diterbitkannya Alexander Fund di Philadelphia pada tahun 1907 yang menjadi tonggal munculnya reksa dana modern. Reksa dana ini dijual secara berkala dalam periode 6 bulanan dimana investor mulai bisa menjual kembali reksa dananya kepada penerbit.
Perkembangan reksa dana di negara Amerika Serikat begitu marak sampai membuat pemerintah Amerika Serikat membuat undang-undang reksa dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940. Sampai saat ini, reksa dana adalah instrumen investasi dengan tingkat pertumbuhan paling cepat di Amerika Serikat.


b.      Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu;
1.    Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
  2.   Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
     3.   Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
                 Pada reksadana manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
              Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodianyang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.



c.       Bentuk Hukum Reksadana
            Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

·         Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
·         Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

d.      Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut;
·         Reksadana Terbuka
Reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.


·         Reksadana Tertutup
Reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya

e.       Jenis-jenis Reksadana
Reksadana memiliki beberapa jenis yaitu:
·         Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
·         Reksadana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat wkuitas.
·         Reksadana Campuran
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
·         Reksadana Pasar Uang
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.

f.       Keuntungan Reksadana
                Reksa Dana memiliki beberapa keuntungan yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

·         Dikelola oleh manajemen professional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
·         Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
·         Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
·         Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
·         Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

g.      Resiko Reksadana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh manajer investasi memberikan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan, namun apabila portofolio efek tersebut mengalami kerugian maka reksa dana juga akan mengalami kemungkinan rugi, berikut ini adalah beberapa resiko reksa dana yang dapat mengakibatkan kerugian :
·           Resiko menurunnya Nilai aktiva bersih unit penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.



·           Resiko Likuiditas
apabila suatu pemegang unit penyertaan reksa dana pada salah satu manajer investasi tertentu melakukan penarikan dana dalam jumlah besar dalam waktu yang sama. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
·           Resiko Pasar
Resiko atau situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga
·           Resiko default, jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.



h.      Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana
Reksa dana adalah produk pasar modal yang dalam pengelolaannya melibatkan beberapa pihak terkait. Investor yang akan membiakkan dananya melalui reksa dana akan berhubungan dengan pihak-pihak berikut ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dana yang terkumpul dari investor akan dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini akan selalu berhubungan langsung dengan investor reksa dana. Selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, reksa dana juga melibatkan pihak lain yaitu Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK), serta perantara pasar modal maupun pasar uang.
·         Manajer investasi
Pihak yang bertanggung jawab menggelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Mereka bertugas dalam kegiatan investasi seperti menganalisis, memilih, memutuskan investasi, dan memonitor pasar. Biasanya, manajer investasi adalah perusahaan investasi yang memiliki tenaga ahli profesional bernama wakil manajer investasi. Tidak sembarang orang bisa memiliki profesi ini karena wakil manajer investasi hanya bisa diperoleh setelah lulus ujian standar profesi pasar modal di bidang wakil manajer investasi. Selain itu, mereka juga harus mengapatkan izin dari Bapepam & LK
·         Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi atau pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan mengurusi administrasi reksa dana. Bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Kustodian. lembaga ini tidak terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan keputusan investasi tetapi memiliki fungsi sebagai tempat penitipan efek yang sudah dibeli oleh manajer investasi, administrasi, dan transfer agen pembelian maupun penjualan.
·         Broker
Atas perintah manajer investasi, broker akan melakukan eksekusi jual/beli efek baik efek pasar modal maupun pasar uang.
·         Bapepam dan LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) adalah sebuah lembaga di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

i.        Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reksadana
·         Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
·         Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
·         Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
·         Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
·         Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
·         Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
·         Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
·         Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
·         Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

j.        Struktur Reksadana secara Umum
·         Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
1.      Manajer investasi, adalah orang yang mengatur keputusan investasi
2.      Administrasi pendanaan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur kegiatan penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
3.      Dewan director atau trustees adalah orang yang melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
4.      Shareholder atau unitholders, yaitu adalah investor yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa dan
·         Net assets value
Adalah nilai dari skema reksa dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
·         Open ended fund
Adalah reksa dana yang dapat diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara merata dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi langsung dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
·         Closed ended fund
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.