Selasa, 27 Maret 2012

pembahasan kasus erick j ardiansjah

BAB I
Pendahuluan
            Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
            Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
            Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.
            Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya,  Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.
BAB II
Permasalahan
1.      Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas perbankan tersebut?
2.      Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor likuiditas perbankan?
3.      Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick Jazier Adriansyah?
4.      Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang dilakukannya?


















BAB III
Pembahasan
            Berawal dari sebuah email yang lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.
            Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.
Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?
            “Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,” kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,” katanya.
            Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:
            “Tolong ini ditelusuri …. ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,”
Kemudian isi forward dari email itu adalah:
            “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”
            Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB. Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank. Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.
“Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya,” ujarnya Jumat kemarin.
            Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin). Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.
            Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut. Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).
            Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick. Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan. Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
“Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga,” katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).
            Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi.
“Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities,” katanya.
            Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih ‘cucu’ dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.
            Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri? Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.
            Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk!
“Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Pak Polisi.




BAB IV
Penutup (kesimpulan)
            Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.
          Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.
          Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya

*Lampiran
Kasus Erick J Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“.
Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
hukmannya adalah di ponis atau di penjara dan di hukum,dan di denda.
Analisa
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.









Daftar Pustaka

tugas pendidikan kewarganegaraan part 4


BAB I
Pendahuluan
            Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
            Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
            Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.
            Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya,  Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.
BAB II
Permasalahan
1.      Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas perbankan tersebut?
2.      Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor likuiditas perbankan?
3.      Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick Jazier Adriansyah?
4.      Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang dilakukannya?


BAB III
Pembahasan
            Berawal dari sebuah email yang lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.
            Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.
Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?
            “Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,” kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,” katanya.
            Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:

Senin, 26 Maret 2012

kebudayaan nasional indonesia


BAB I
Pendahuluan
1.1.            Latar Belakang
            Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan merupakan negara yang kaya akan budaya. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kita pungkiri bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruk terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpebgaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal. Kebudayaan merupakan suatau kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah. Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.
            Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah Indonesia hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”,
Rounded Rectangle: 1termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di
Rounded Rectangle: 2daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu “menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memepertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.












BAB II
Permasalahan
1.      Apa sajakah kebudayaan Indonesia yang sudah di klaim oleh Negara lain?
2.      Apa saja yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya?














Rounded Rectangle: 3
 

BAB III
Pembahasan
3.1     Kebudayaan Indonesia yang sudah di klaim oleh Negara lain
Kasus Tari Pendet dari Bali membuat kita tersentak, beragam komentar tentang hal itu, Tari Pendet ini menambah artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain.
Berikut adalah daftarnya:
Ada beberapa budaya dan kuliner yang di klaim negara lain.
·         Batik
Sungguh sangat menyakitkan hati bangsa Indonesia atas ulah negeri Jiran yang telah mengakui batik sebagai budayanya.Selain itu juga sangat meresahkan para perrajin Batik Indonesia. Bangsa ini harus menghapus baying-bayang yang meresahkan itu agar para perajin batik Indonesia dikemudian hari tidak perlu memberi royalty kepada Negara lain. Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik Indonesia untuk di kukuhkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda (Intangible Cultural Heritage).



Rounded Rectangle: 4
 

·         Rounded Rectangle: 5Tari Pendet
Geram dan marah muncul dari masyarakat Indonesia menyikapi klaim kebudayaan yang dilakukan Malaysia. Berbagai asset budaya nasional dalam rentang waktu yang tak begiu lama,telah di klaim Negara Jiran, pola pengklaimannya pun dilakukan melalui momentum formal kenegaraan, seperti melalui media promosi “Visit Malaysia Year” yang disrlipkan kebudayaan nasionalIndonesia.
·         Wayang Kulit
·         Angklung
·         Reog Ponorogo
·         Lagu Rasa Sayange
·         Bunga Raflesia Arnoldy
Klaim Malaysia terhadap Bunga Raflesia Arnoldy membangkitkan semangat Kelompok Peduli Puspa Langka Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang untuk melestarikan habitat flora langka itu.
·         Keris
·         Rendang Padang (Sumatera Barat)
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat

Rounded Rectangle: 6digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di
luar negeri. Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa(karambia), dan campuran dari berbagai bumbu khas Indonesia di antaranya Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai (Pemasak).
Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat yaitu musyawarah, yang berangkat dari 4 bahan pokok, yaitu:
·         Dagiang (Daging Sapi), merupakan lambang dari Niniak Mamak (para pemmpin Suku adat)
·         Karambia (Kelapa), merupakan lambang Cadiak Pandai (Kaum Intelektual)
·         Lado (Cabai), merupakan lambang Alim Ulama yang pedas, tegas untuk mengajarkan syarak (agama
·         Pemasak (Bumbu), merupakan lambang dari keseluruhan masyarakat Minang. Rendang ini juga di akui oleh Malaysia sebagai salah satu kuliner khas Malaysia.
10. ada beberapa Kebudayaan Indonesia lain yang mungkin sudah di Hak Patenkan Malaysia
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·         Rounded Rectangle: 7Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Kalimantan Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
3.2Rounded Rectangle: 8      Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya
      Berikut beberapa hal yang dapat kita simak dalam rangka melestarikan budaya.
·         Kekuatan
Keanekaragaman budaya lokal yang ada diIndonesia. Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimataInternasional.
·         Kekhasan budaya Indonesia

Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki kekuatan tersediri. Misalnya rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat
yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik pandangan negara lain.
 Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki cirri khas yang unik.
·         Rounded Rectangle: 9Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa.
Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas negara Indonesia. Untuk itu, budaya lokal harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh
a.       Kelemahan
·         Kurangnya kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Budaya lokal juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman, asalkan masih tidak meningalkan cirri khas dari budaya tersebut.
·          Minimnya komunikasi budaya
Kemampuan untuk berkomunikasi sangat penting agar tidak terjadi salah pahaman tentang budaya yang dianut. Minimnya komunikasi budaya ini sering menimbulkan perselisihan antarsuku yang akan berdampak turunnya ketahanan budaya bangsa.


·         Rounded Rectangle: 10Kurangnya pembelajaran budaya
Pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini. Namun sekarang ini banyak yang sudah tidak menganggap penting mempelajari budaya lokal. Padahal melalui pembelajaran budaya, kita dapat mengetahui pentingnya budaya lokal dalam membangun budaya bangsa serta bagaiman cara mengadaptasi budaya lokal di tengan perkembangan zaman.
b.      Peluang
·         Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasioanal.
·         Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan
Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.
·         Kemajuan pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.
·         Rounded Rectangle: 11Multikuturalisme
Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.
c.       Tantangan
·         Perubahan lingkungan alam dan fisik
Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah
·         Kemajuan Teknologi
Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.
·         Rounded Rectangle: 12Masuknya Budaya Asing
Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman. Perubahan budaya dan arus globalisasi mengakibatkan beberapa budaya tersingkirkan. Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh.
 Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal,
 makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia. Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah kita. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya. Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita. Dengan parabola masyarakat bisa menyaksikan berbagai tayangan hiburan yang bersifat mendunia yang berasal dari berbagai belahan bumi. Kondisi yang demikian mau tidak mau membuat semakin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia.
Rounded Rectangle: 13 Misalnya saja bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik yang rakyat maupun istana,
 selalu berkaitan erat dengan perilaku ritual masyarakat pertanian. Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial. Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya. Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saja. Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi. Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Misalnya saja kesenian tradisional wayang orang Bharata, yang terdapat di Gedung Wayang Orang Bharata Jakarta kini tampak sepi seolah-olah tak ada pengunjungnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat wayang merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sarat dan kaya akan pesan-pesan moral, dan merupakan salah satu agen penanaman nilai-nilai moral yang baik, menurut saya. Contoh lainnya adalah kesenian Ludruk yang sampai pada tahun 1980-an masih berjaya di Jawa Timur sekarang ini tengah mengalami “mati suri”.
Rounded Rectangle: 14Wayang orang dan ludruk merupakan contoh kecil dari mulai terdepaknya kesenian tradisional akibat globalisasi. Bisa jadi fenomena demikian tidak hanya dialami oleh kesenian Jawa tradisional, melainkan juga dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional di berbagai tempat di Indonesia. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.
Di sisi lain, ada beberapa seni pertunjukan yang tetap eksis tetapi telah mengalami perubahan fungsi. Ada pula kesenian yang mampu beradaptasi dan mentransformasikan diri dengan teknologi komunikasi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, misalnya saja kesenian tradisional “Ketoprak” yang dipopulerkan ke layar kaca oleh kelompok Srimulat. Kenyataan di atas menunjukkan kesenian ketoprak sesungguhnya memiliki penggemar tersendiri, terutama ketoprak yang disajikan dalam bentuk siaran televisi, bukan ketoprak panggung. Dari segi bentuk pementasan atau penyajian, ketoprak termasuk kesenian tradisional yang telah terbukti mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain ketoprak masih ada kesenian lain yang tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan teknologi mutakhir yaitu wayang kulit. Beberapa dalang wayang kulit terkenal seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Anom Suroto tetap diminati masyarakat, baik itu kaset rekaman pementasannya, maupun pertunjukan secara langsung. Keberanian stasiun televisi Indosiar yang sejak beberapa tahun lalu menayangkan wayang kulit setiap malam minggu cukup sebagai bukti akan besarnya minat masyarakat terhadap salah satu khasanah kebudayaan nasional kita.
Rounded Rectangle: 15 Bahkan Museum Nasional pun tetap mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisonal seperti wayang kulit dengan mengadakan pagelaran wayang kulit tiap beberapa bulan sekali dan pagelaran musik gamelan tiap satu minggu atau satu bulan sekali yang diadakan di aula Kertarajasa, Museum Nasional.








BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Rounded Rectangle: 16      Kebudayaan nasional yang berlandaskan pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.
4.2 SARAN
      Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional,   maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional.Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional,             karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa.




Rounded Rectangle: 17DAFTAR PUSTAKA
·         www.wikipedia.indonesia.com
·         www.google.com
·         www.anehahira.com
·         Rustandi.blogspot.com