REKSADANA
a.
Sejarah Reksadana
Banyak sumber menyebutkan bahwa reksa dikenal untuk
pertama kalinya di Belgia pada tahun 1822. Pada saat itu, reksa dana yang ada
masih berbentuk reksa dana tertutup (closed-end fund) dalam arti bahwa
penerbit reksa dana tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali reksa dana
yang telah dijual atau dengan kata lain pembeli reksa dana hanya dapat menjual
reksa dana miliknya kepada investor lain.
Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai bermunculan
antara lain terdapat di Swiss, Inggris, Skotlandia, dan Perancis. Instrumen
investasi ini terus menyebar dan kemudian masuk ke Amerika Serikat pada tahun
1890. Reksa dana pertama yang diterbitkan di Amerika Serikat adalah The
Boston Personal Property Trust pada tahun 1893.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah reksa
dana adalah diterbitkannya Alexander Fund di Philadelphia pada tahun
1907 yang menjadi tonggal munculnya reksa dana modern. Reksa dana ini dijual
secara berkala dalam periode 6 bulanan dimana investor mulai bisa menjual
kembali reksa dananya kepada penerbit.
Perkembangan
reksa dana di negara Amerika Serikat begitu marak sampai membuat pemerintah
Amerika Serikat membuat undang-undang reksa dana yang dikenal dengan nama Investment
Company Act 1940. Sampai saat ini, reksa dana adalah instrumen investasi
dengan tingkat pertumbuhan paling cepat di Amerika Serikat.
b.
Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer Investasi (MI)
ke dalam portofolio investasi, baik
berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam
pengertian Reksadana yaitu;
1. Adanya kumpulan
dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama
dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya
sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat
berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima
dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana
yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodianyang tidak terafiliasi dengan manajer investasi,
dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan
kolektif dan administratur.
c.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di
Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa
Dana)
Suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
·
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
d.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut;
·
Reksadana Terbuka
Reksadana yang dapat dijual kembali kepada
Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa
Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai
Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang
ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
·
Reksadana Tertutup
Reksadana yang tidak dapat dijual kembali
kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan
reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah
Nilai Aktiva Bersihnya
e.
Jenis-jenis Reksadana
Reksadana memiliki beberapa
jenis yaitu:
·
Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat
utang.
·
Reksadana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat wkuitas.
·
Reksadana Campuran
Reksadana yang mempunyai perbandingan target
aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat
dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
·
Reksadana Pasar Uang
Reksadana yang investasinya ditanam pada
efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
f.
Keuntungan
Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa keuntungan yang menjadikannya
sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
·
Dikelola oleh manajemen professional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh
Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan
dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada
umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset
secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar
modal.
·
Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam
portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena
dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga
risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko
bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
·
Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan
portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan
dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa
Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar
serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus
secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya
secara rutin.
·
Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen
investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan
demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat
sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
·
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal
dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya
kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi
biaya transaksi.
g. Resiko Reksadana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek
yang dikelola oleh manajer investasi memberikan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan,
namun apabila portofolio efek tersebut mengalami kerugian maka reksa dana juga
akan mengalami kemungkinan rugi, berikut ini adalah beberapa resiko reksa dana
yang dapat mengakibatkan kerugian :
·
Resiko menurunnya Nilai aktiva
bersih unit penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh
harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana
tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab
penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh
banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya
kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu,
dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
·
Resiko Likuiditas
apabila suatu pemegang unit
penyertaan reksa dana pada salah satu manajer investasi tertentu melakukan
penarikan dana dalam jumlah besar dalam waktu yang sama. Hal ini dapat terjadi
apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor
reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut.
Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
·
Resiko Pasar
Resiko atau situasi ketika harga
instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja
pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar
sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga
·
Resiko default, jika pihak
Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami
kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut
masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya.
h.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana
Reksa dana adalah produk pasar modal yang dalam pengelolaannya melibatkan
beberapa pihak terkait. Investor yang akan membiakkan dananya melalui reksa
dana akan berhubungan dengan pihak-pihak berikut ini baik secara langsung
maupun secara tidak langsung. Dana yang terkumpul dari investor akan dikelola
oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini akan selalu
berhubungan langsung dengan investor reksa dana. Selain Manajer Investasi dan
Bank Kustodian, reksa dana juga melibatkan pihak lain yaitu Badan Pengawas
Pasar modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam & LK), serta
perantara pasar modal maupun pasar uang.
·
Manajer investasi
Pihak yang bertanggung jawab
menggelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Mereka bertugas dalam kegiatan
investasi seperti menganalisis, memilih, memutuskan investasi, dan memonitor
pasar. Biasanya, manajer investasi adalah perusahaan investasi yang memiliki
tenaga ahli profesional bernama wakil manajer investasi. Tidak sembarang orang
bisa memiliki profesi ini karena wakil manajer investasi hanya bisa diperoleh
setelah lulus ujian standar profesi pasar modal di bidang wakil manajer
investasi. Selain itu, mereka juga harus mengapatkan izin dari Bapepam & LK
·
Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang
memegang dana investasi atau pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan
harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan mengurusi administrasi reksa dana.
Bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank
Kustodian. lembaga ini tidak terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan
keputusan investasi tetapi memiliki fungsi sebagai tempat penitipan efek yang
sudah dibeli oleh manajer investasi, administrasi, dan transfer agen pembelian
maupun penjualan.
·
Broker
Atas perintah manajer investasi,
broker akan melakukan eksekusi jual/beli efek baik efek pasar modal maupun
pasar uang.
·
Bapepam dan LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam & LK) adalah sebuah
lembaga di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina,
mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal, serta merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
i.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reksadana
·
Reksa Dana bukan merupakan produk
bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan
objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
·
Semakin tinggi potensi keuntungan
yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
·
Pastikan memperoleh Bukti
Kepemilikan Unit Penyertaan.
·
Pastikan memiliki hak untuk
menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer
Investasi.
·
Dapatkan laporan posisi Nilai
Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta
pembaharuan prospektus.
·
Ketahui dan pahami rencana
investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil
dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
·
Pahami tujuan rencana keuangan
pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
·
Tetap menyediakan dana yang cukup
dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
·
Pilih jangka waktu investasi yang
sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang
lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
j.
Struktur Reksadana secara Umum
·
Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum
dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang.
Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara
dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang
berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
1.
Manajer investasi, adalah orang
yang mengatur keputusan investasi
2.
Administrasi pendanaan, adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur
kegiatan penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
3.
Dewan director atau trustees
adalah orang yang melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
4.
Shareholder atau unitholders,
yaitu adalah investor yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa
dan
·
Net assets value
Adalah nilai dari skema reksa
dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana
tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang
berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil
dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari
portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi
jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut.
·
Open ended fund
Adalah reksa dana yang dapat
diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara merata
dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi langsung
dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
·
Closed ended fund
Adalah reksa dana yang mempunyai
jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang
sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah
saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar