Hak dan kewajiban WNI dan perbandingan dengan Negara lain
a. Pasal 27
Pasal 27 ini adalah pasal yang mengenai tentang kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak. Menurut pendapat saya pasal ini belum terlalu diterapkan di Indonesia. Mengapa? Karena seperti sering kita lihat masih banyak pengangguran walaupun mereka mempunyai gelar atau skill yang cukup memadai dan masih kita lihat banyak masyarakat yang belum mendapatkan penghidupan yang layak seperti banyaknya warga Negara yang masih menempati rumah yang tidak layak contohnya rumah-rumah kardus yang berada di kolong-kolong jembatan, rumah-rumah di bantaran kali yang bisa dikatakan rumah tersebut memang sangat tidak layak ditempati. Jangankan untuk rumah yang layak, merekapun susah untuk mencukupi makan mereka sehari-hari. Seharusnya para wakil rakyat dan pemerintah bisa membuka mata dan mempunyai inisiatif untuk sebisa mungkin memenuhi penghidupan mereka. Contohnya mungkin untuk para warga yang belum mempunyai pekerjaan, pemerintah bisa mengadakan sekolah keterampilan agar banyak melahirkan tenaga-tenaga ahli dan jangan lupa juga untuk membangun lapangan kerja sehingga mereka bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Bila kita perbandingkan dengan Negara amerika, warga Negara disana sudah bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Pasal 28
Pasal 28 ini adalah pasal mengenai kebebasan berpendapat sebagai warga Negara baik lisan maupun tertulis. Menurut saya kebebasan berpendapat di Negara Indonesia ini belum terlalu maksimal. Karena kita bisa lihat dari contoh kasus prita mulyasari yang memposting ke blog tentang pelayanan RS.Omni Internasional yang menurutnya tidak begitu baik. Beliau mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut padahal di dalam pasal 28 ini ada hak dalam berpendapat baik lisan atau tertulis. Apa itu yang disebut sudah menerapkan hukum atas undang-undang yang dibuat? Tetapi dengan keadaan warga Negara di Indonesia ini, apakah UU dapat tersebut dapat diterapkan? Sedangkan kita bisa lihat dari amuk masa warga yang ingin mengeluarkan pendapat dengan cara yang kasar. Contohnya seperti kasus pada tahun 1998 yang ingin menurunkan mantan presiden alm. Soeharto yang tadinya menjabat sebagai presiden RI. Jika kita perbandingkan dengan Negara yang lebih maju seperti amerika sepertinya Negara tersebut sudah menerapkan kebebasan berpendapat ini dengan cukup baik.
c. Pasal 29
Pasal 29 ini adalah pasal mengenai kebebasan warga Negara dalam memeluk agama. Menurut saya kebebasan memeluk agama di Indonesia ini sudah cukup baik. Karena bisa kita perhatikan sendiri ada 6 agama yang sudah diakui di Indonesia ini seperti agam Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu. Ke-6 agama ini sudah bisa bertoleran satu sama lainnya. Walaupun terkadang ada beberapa masalah yang sudah diakibatkan oleh beberapa pihak terkait seperti kasus Ahmad Musadeq dan Lia edden. Perbandingan dengan Negara Amerika kebebasan beragama tidak tanpa batas. Salah kaprah jika beranggapan kebebasan beragama di negeri itu tanpa batas. Hukum dan perundang-undangan jelas membatasi penerapan kebebasan beragama. Maka, pendirian masjid di New York juga harus mengikuti peraturan yang berlaku.
d. Pasal 30
Pasal 30 ini adalah pasal yang menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Dalam bela Negara seperti di Indonesia merupakan sikap dan perilaku yang didasari oleh cintanya kepada Negara ini. Mungkin untuk penerapannya dalam sehari-hari hanya baru beberapa persennya dari warga Negara di Indonesia ini yang sudah menerapkan. Dan untuk di Negara amerika sendiri kegiatan bela Negara dilaksanakan dalam bentuk militer. Biasanya kegiatan militer dilakukan dalam satu akhir pekan dalam sebulan.
e. Pasal 31
Pasal 31 ini adalah pasal yang menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu.
f. Pasal 32
Pasal 32 ini adalah pasal yang menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional di Indonesia. Menurut saya peran dari warga Negara dalam memajukan kebudayaan di Indonesia ini sudah cukup baik. Walaupun kemarin pernah ada masalah tentang kebudayaan Negara yang diakui oleh Negara lain tetapi pada akhirnya kebudayaan Negara inipun bisa kembali. Sedangkan di amerika memajukan kebudayaan nasional pun juga sudah cukup baik menurut saya.
g. Pasal 33
Pasal 33 ini adalah pasal yang menetapkan tentang perekonomian Indonesia. Menurut saya perekonomian di Indonesia ini belum cukup baik. Karena Indonesia pernah terjadi inflasi yang paling parah pada waktu tahun 1997 terjadi depresiasi secara drastis nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya dollar Amerika dari sekitar Rp. 2.300 pada bulan Maret menjadi sekitar Rp. 5.000 per dollar Amerika pada akhir tahun 1997. Bahkan pada pertengahan tahun 1998 nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp. 16.000 per dollar Amerika. Kondisi perekonomian ini mengakibatkan keterpurukan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya positif sekitar 6-7 persen telah terkontraksi menjadi minus 13-14 persen. Tingkat inflasi meningkat dari di bawah 10 persen menjadi sekitar 70 persen. Banyak perusahaan yang kesulitan membayar kewajiban utangnya terhadap para kreditur dan lebih jauh lagi banyak perusahaan mengalami kebangkrutan (pailit)
h. Pasal 34
Pasal 34 ini adalah pasal yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Menurut saya pasal ini belum terlalu diterapkan karena masih banyaknya para fakir miskin dan anak yang terlantar di Negara ini seperti masih banyak fakir miskin yang tinggal di pinggir-pinggir jalan dan anak-anak yang masih terlantar dalam penghidupannya. Seharusnya anak-anak tersebut bisa mendapatkan penghidupan dan pendidikan yang layak. Lalu mana penerapan dari pasal ini? Belum ada bukan? Jika diperbandingkan dengan Negara amerika, Negara ini sepertinya sudah cukup bisa menerapkan pasal ini di negaranya. Karena pemimpin mereka bisa lebih respect terhadap fakir miskin dan anak terlantar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar