BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang sangat panjang dimulai dari sebelum zaman penjajahan sampai era pengisian kemerdekaan mnimbulkan kondisi yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi ini ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa Indonesia sudah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Perjuangan bangsa Indonesia dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat perjuangan bangsa adalah kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik, menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat seperti inilah yang seharusnya dimilki oleh warga Negara bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan inertnasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan dan keamanan global.
Globalisasi yang ditandai oleh pesatnya perkemabngan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan. Kondisi yang seperti ini menciptakan struktur struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi sperti ini mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Untuk mengahadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Selain itu tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasioanal dalam diri masing-masing.
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa: Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
Lalu selanjutnya mereka mengatakan bahwa: pendidikan nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjwab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Sesuai UU No. 2 tahun 1989tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara ( PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu: memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam perjuangan non fisik harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memeiliki daya saing, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan berfikir obyektif rasional serta mandiri.
d. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah.
Sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adamya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan utntuk memaksa ketertiban nasional.
Teori terbentuknya Negara:
· Teori hukum alam ( Plato dan Aristoteles )
· Teori Ketuhanan ( Islam dan Kristen )
· Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Unsur Negara:
· Bersifat konstitutif
Berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau mayarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
· Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure ataupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
Bentuk Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranyadalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban Negara terhadap warga negaranya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara pun juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
e. Hak dan kewajiban warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30 sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Ayat 2 , syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1 segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga Negara adalah
· Mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
· Mempunyai hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
· Mempunyai hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul
· Mempunyai hak atas kemerdekaan memeluk agama
· Mempunyai hak dan kewajiban pembelaan Negara
· Mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran
· Mempunyai hak atas kebudayaan nasional Indonesia
· Mempunyai hak atas kesejahteraan social
f. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Ø Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
· Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
· Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
· Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi
Perbedaan peiode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.
Ø Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ø Periode orde baru dan periode reformasi
g. Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dar/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat dedinifisikan sebagai warga Negara. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa klaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
h. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
Ada berbagai bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
· Pemerintahan monarki: monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional dan monarki parlementer
· Pemerintahan republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu:
· Kekuasan legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
· Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakn undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
· Kekuasaan federatif
Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakn-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri
· Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Mengenai Model sistem-sistem pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu
· Sistem pemerintahan Ditaktor (diktaktor borjuis dan proletar)
· Sistem pemerintahan parlementer
· Sistem pemerintahan presidentil
· Sistem pemerintahan campuran
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan
· Pandangan hidup dan jiwa bangsa
· Kepribadian bangsa
· Tujuan dan cita-cita
· Cita-cita hukum bangsa dan Negara
· Cita-cita modal bangsa Indonesia
Sedangkan UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI terdiri dari
· Hukum dasar tertulis (UUD 1945)
· Hukum dasar tidak tertulis (perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti hukum dasar tertulis)
Struktur pemerintahan Republik Indonesia
1. Badan Pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
Ø Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
· Departemen beserta aparat di bawahnya
· Lembaga pemerintahan bukan departemen
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ø Pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan
· Pemerintah pusat
· Pemerintah wilayah
· Pemerintah daerah
2. Hal pemerintahan Pusat
· Organisasi cabinet di bawah menteri koordinator
· Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
· Pola administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat
· Tugas pokok pemerintahan RI
· Hal pemerintahan wilayah
· Hal pemerintahan daerah
Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti bahwa:
· Demokrasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila)
· Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Indonesia
· Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan
· Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konekuen di bidang pemerintahan atau politik
Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merat secara material dan spiritual.
Rumusan diatas menekankan:
· Kedaulatan rakyat karena demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat
· Bentuk musyawarah dan mufakat kerena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu
· Sosialisasi demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah dan mekanismenya
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan RI adalah Negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Pemyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
· Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR disebut Lembaga Konstitutif
· DPR sebagai pembuat UU disebut Lembaga Legislatif
· Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif
· DPA sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut lembaga konsultatif
· MA sebagai lembaga peradilan dan penguji UU disebuat lembaga yudikatif
· BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut lembaga auditatif
i. Hak Asasi Manusia (HAM)
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah distujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis Umum PBB nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
· Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
· Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
· Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar
· Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB
· Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
Atas pertimbangan di atas, majelis umum PBB menyatakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional atau internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara kesatuan Republik Indonesia
· Pancasila sebagai ideologi Negara
· UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
· Impelementasi konsepsi UUD 45 sebagai landasan konstitusi
· Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
· Konsepsi UUD 45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
· Konsepsi UUD 45 dalam infrastruktur politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar