Senin, 02 Desember 2013

Pengertian Hukum


a        Pengertian hukum dan hukum ekonomi

                   I.            Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Pengertian hukum tersebut diutarakan oleh J.C.T Simorangkir. Banyak pengertian hukum yang diutarakan oleh para ahli hukum. Tetapi dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki bebrapa unsur sebagai berikut:
a.       Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat
b.      Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang
c.       Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa
d.      Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas

                II.            Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
Hukum memiliki ciri yaitu berisi perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus ditaati, dan pelanggran hukum akan dikenai sanksi. Hukum dibuat untuk emngatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan sebagai berikut:
a.       Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
b.      Menciptakan keadilan dan ketertiban
c.       Menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat
d.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat
e.       Member petunjuk dalam pergaulan masyarakat.

             III.            Kodifikasi hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap




Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a.       Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa:
a.       Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia:
a.       Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
1.      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.      Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.      Aliran Rechsvinding, adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

             IV.            Kaidah atau norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Norma dapat diwujudkan dalam bentuk norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum. Berikut ini akan dibahas mengenai norma hukum.
Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Keistimewaan norma hukum terletak dalam sifatnya yang memaksa dengan sanksi berupa hukuman (penjara, denda, atau eksekusi mati). Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur sebagai berikut:
·         Aturan bersifat memaksa
·         Sanksi bersifat tegas
·         Aturan berisi perintah dan larangan
·         Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang

                V.            Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
·         Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
·         Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
·         Sumber daya tersedia secara terbatas.
Secara garis besar Ilmu Ekonomi terdiri dari dua yaitu Ilmu Ekonomi Makro dan Ilmu Ekonomi Mikro.
Hukum ekonomi adalah hubungan-hubungan antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Hukum ekonomi meliputi dua bagian, yaitu:
1.      Hubungan sebab akibat
Hubungan sebab akibat disebut juga hubungan kausal, yaitu hubungan peristiwa ekonomi yang satu akan mengakibatkan peristiwa yang lain.
2.      Hubungan fungsional
Hubungan fungsional disebut juga hubungan saling mempengaruhi, yakni hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar