a
Pengertian hukum dan hukum ekonomi
I.
Pengertian hukum
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Pengertian hukum
tersebut diutarakan oleh J.C.T Simorangkir. Banyak pengertian hukum yang
diutarakan oleh para ahli hukum. Tetapi dari pengertian-pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki bebrapa unsur sebagai berikut:
a.
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat
b.
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang
c.
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa
d.
Sanksi
atau hukuman pelanggaran bersifat tegas
II.
Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
Hukum
memiliki ciri yaitu berisi perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu
harus ditaati, dan pelanggran hukum akan dikenai sanksi. Hukum dibuat untuk
emngatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki
tujuan sebagai berikut:
a.
Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
b.
Menciptakan
keadilan dan ketertiban
c.
Menciptakan
pergaulan hidup antaranggota masyarakat
d.
Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat
e.
Member
petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
III.
Kodifikasi hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.
Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis
hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa:
a.
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh
Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.
Code Civil, yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia:
a.
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
1.
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.
Aliran Rechsvinding, adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
IV.
Kaidah atau norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi
petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan
bersifat mengikat. Norma dapat
diwujudkan dalam bentuk norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum. Berikut
ini akan dibahas mengenai norma hukum.
Norma hukum adalah aturan-aturan yang
bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang. Norma hukum bersifat
mengikat dan memaksa. Keistimewaan norma hukum terletak dalam sifatnya yang
memaksa dengan sanksi berupa hukuman (penjara, denda, atau eksekusi mati).
Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur sebagai berikut:
·
Aturan bersifat memaksa
·
Sanksi bersifat tegas
·
Aturan berisi perintah dan larangan
·
Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang
V.
Pengertian ekonomi dan
hukum ekonomi
Ekonomi adalah ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya
yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan
masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Ilmu ekonomi
muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
·
Kebutuhan
manusia relatif tidak terbatas.
·
Masing-masing
sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
·
Sumber
daya tersedia secara terbatas.
Secara garis
besar Ilmu Ekonomi terdiri dari dua yaitu Ilmu Ekonomi Makro dan Ilmu Ekonomi
Mikro.
Hukum ekonomi
adalah hubungan-hubungan antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Hukum
ekonomi meliputi dua bagian, yaitu:
1.
Hubungan sebab akibat
Hubungan
sebab akibat disebut juga hubungan kausal, yaitu hubungan peristiwa ekonomi
yang satu akan mengakibatkan peristiwa yang lain.
2.
Hubungan fungsional
Hubungan
fungsional disebut juga hubungan saling mempengaruhi, yakni hubungan dua
peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar